Tak Solid, BPJS dan DJSN Beda Pendapat Soal Efektivitas Kelas Standar

Abdul Azis Said
4 Juli 2022, 23:42
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022). Rapat kerja itu membahas penjelasan tentang platform Indonesia Health Service (IHS) yang terintegrasi dengan BPJS K
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022). Rapat kerja itu membahas penjelasan tentang platform Indonesia Health Service (IHS) yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan serta transformasi digital kesehatan melalui pengembangan Citizen Health Application (CHA).

Begitu dengan RS lainnya di luar milik Kemenkes. Rumah sakit TNI dan Polri, RSUD dan swasta akan uji coba 30% pada paruh kedua, 50% pada paruh pertama 2024 dan baru semester dua tahun 2024 sepenuhnya menerapkan kelas standar. Menurutnya, RS tersebut memiliki waktu untuk melihat bagaimana implementasi uji coba di RS vertikal.

 Bagaimana Pandangan BPJS Kesehatan?

Dirut BPJS Kesehatan dalam agenda yang sama berulang kali menyebut bahwa kriteria kelas standar sejauh ini masih bersifat sementara, termasuk peta jalannya. Padahal, Budi dan DJSN dalam paparannya merincikan peta jalan implementasi kelas standar ditargetkan berlaku 100% pada paruh kedua tahun 2024.

"Roadmap kan disampaikan perlu kesepakatan, roadmap bisa berubah karena belum sepakat," kata dia kepada wartawan usai rapat dengan Komisi IX.

Ia juga mengatakan tidak perlu buru-buru sebelum akhirnya benar-benar menghapus kelas 1-3 menjadi kelas standard.  Menurut dia, perubahan jadi kelas standar ini semula bertujuan untuk menekan defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Namun, lembaganya kini sudah berhasil surplus sehingga isu tersebut tidak perlu lagi.

"Jadi kalau ditanya, kelas 1 kemana. itu bisa jawab, kalau iuran jadi tunggal berapa? Jangan sampe sekarang masih pada bingung kalau ditanya, kami sendiri juga bingung," kata dia.

Selain itu, jika nantinya ada perubahan tarif, maka akan berpengaruh pada iuran yang harus ditanggung pemerintah. Seperti diketahui, pemerintah menanggung iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 42.000.

Ia juga mengungkapkan hasil survei lembaganya kepada lebih 2 ribu peserta dari latar belakang kelas mandiri 1-3. Hasilnya, mayoritas dari mereka tetap ingin di kelasnya masing-masing seperti saat ini. 

Jumlah peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mencapai 222,5 juta orang per 31 Desember 2020. Angka itu setara dengan 81,3% populasi di Indonesia.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...