Kelas Standar BPJS Kesehatan Diuji Coba, Ini Tarif Iuran yang Berlaku

Abdul Azis Said
4 Juli 2022, 21:57
Warga mengurus layanan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/4/2022). BPJS Kesehatan menargetkan pada 2024 setidaknya 98 persen dari 270 juta penduduk Indonesia sudah menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasiona
ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Warga mengurus layanan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/4/2022). BPJS Kesehatan menargetkan pada 2024 setidaknya 98 persen dari 270 juta penduduk Indonesia sudah menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).

BPJS Kesehatan mengupayakan besaran iuran oleh peserta tidak akan berubah sekalipun uji coba penghapusan layanan kelas 1-3 menjadi kelas standar kini mulai berjalan. Penerapan kelas standar mulai diuji coba dan ditargetkan bisa berlaku di 100% rumah sakit pada paruh kedua 2024.

"Jumlah iuran saya kira sampai 2024 tetap sama, tadi (Rapat dengan Komisi IX DPR) tidak dibahas, tapi kita terbiasa untuk berdiskusi untuk itu kita upayakan sampai 2024 tidak naik," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (4/7).

Dia mengatakan, tarif iuran akan sama selama proses pentahapan kelas standar ini. Berdasarkan Perpres 64 tahun 2020, bagi masyarakat yang tidak mampu digolongkan sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya sepenuhnya ditanggung pemerintah. Bagi pekerja penerima upah (PPU) baik yang dibayarkan pemerintah atau swasta, iurannya sebesar 5%, terdiri atas 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

 Bagi masyarakat yang tidak termasuk dua golongan tersebut, maka akan masuk kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Untuk kelompok ini , bisa memilih tiga kelas dengan iuran yang berbeda yaitu iuran kelas I Rp 150 ribu, II Rp 100 ribu, dan III Rp 35 ribu.

Untuk diketahui, uji coba menghapus layanan BPJS kesehatan kelas 1-3 mulai berjalan pada awal bulan ini. Dalam roadmap yang dipaparkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kelas standar ditargetkan berlaku di seluruh rumah sakit pada paruh kedua 2024.

Uji coba kelas standar berlaku di lima RS vertikal mulai bulan ini. Setelah itu, mulai semester pertama tahun depan, ditargetkan 50% RS vertikal milik Kemenkes bisa menerapkannya.

Selanjutnya pada semester II 2023, kelas standar akan berlaku di 100% RS vertikal dan 30% RS lainnya, termasuk RSUD, RS milik TNI dan Polri serta RS swasta. Pada semester I 2024, 50% RSUD, RS swasta dan milik TNI-Polri bisa menerapkannya. 

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Mickael Bobby Hoelman, mengatakan lima RS yang uji coba kelas standar mulai bulan ini sudah memenuhi 10 dari 12 kriteria kelas standar.

 Selain mulai uji coba tersebut, Mickael menyebut pihaknya sudah melakukan persiapan lainnya. Pada 13 April 2022,  DJSN telah melakukan sosialisasi kebijakan kelas standar di RS TNI. Selain itu, sosialisasi juknis kelas standar juga sudah dilakukan kepada RS vertikal, RSUD, RS swasta, RS TNI, dan Polri pada pertengahan bulan lalu.

"DJSN sudah melakukan audiensi dengan Apindo pada 10 Juni 2022 dimana Apindo menyampaikan prinsip ekuitas dibarengi prinsip portabilitas. Apindo juga menyampaikan agar tidak ada kenaikan iuran PPU dan mengharapkan uji coba kelas standar disertai sosialisasi yang baik," kata Mickael dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI hari ini.

Jumlah peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mencapai 222,5 juta orang per 31 Desember 2020. Angka itu setara dengan 81,3% populasi di Indonesia.

Reporter: Abdul Azis Said

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...