CISDI Usul Tarif Cukai Minuman Berpemanis 20% dari Harga, Ini Efeknya

Abdul Azis Said
5 Juli 2022, 09:23
cukai, cukai minuman berpemanis, cisdi, tarif cukai
ANTARA FOTO/Rony Muharrman/wsj.
Ilustrasi. Pemerintah akan mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan mulai tahun depan.

Belajar dari penerapan cukai di beberapa negara lain,  menurut dia, minuman dengan pemanis buatan tetap dikenakan cukai menggunakan skema ad valorem, tetapi dengan threshold tarif khusus lebih rendah dari minuman mengandung gula. 

CISDI juga menilai, cukai perlu diterapkan secara menyeluruh ke semua bentuk produk pemanis, baik berupa cair, konsentrat maupun bubuk. Hal ini untuk menghindari perubahan perilaku masyarakat ke produk-produk pemanis yang tidak dikenakan cukai. 

Pemerintah berencana memberlakukan dua cukai baru yakni cukai MBDK dan plastik pada tahun depan. Keduanya sudah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023. Meski demikian, Kepala BKF Febrio Kacaribu sebelumnya menekankan, penerapan kedua cukai baru ini akan mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi.

Pemerintah saat ini hanya memiliki tiga jenis  barang kena cukai, yakni tembakau, ethil alkohol, dan minuman mengandung ethil alkohol.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...