Sri Mulyani Naikkan Cukai, Benarkah Perokok akan Mengurangi Konsumsi?

Abdul Azis Said
7 November 2022, 10:37
cukai rokok, harga rokok
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Ilustrasi. Harga rokok akan naik pada tahun depan seiring kenaikan cukai rokok.

Keduanya mengeluhkan keputusan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok dan rokok elektrik di tengah  kondisi perekonomian yang masih sulit. Berbagai perkiraan lembaga internasional juga melihat prospek ekonomi dunia tahun depan lebih suram. Jika ekonomi Amerika hingga Cina melambat, ekonomi Indonesia juga ikut terkena imbasnya.

Beberapa perkiraan juga menunjukkan ekonomi Indonesia akan melambat tahun depan meski tidak sampai jatuh ke jurang resesi. Harga-harga barang diperkirakan masih akan naik tinggi tahun depan. Bank Indoensia memperkirakan inflasi baru akan turun ke bawah 4% pada paruh kedua tahun depan. Artinya, kenaikan harga-harga masih akan di atas 4% setidaknya sampai enam bulan pertama tahun depan. Kini rokok juga akan dikerek makin mahal.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10%. Kenaikan ini akan berlaku pada tahun 2023 dan 2024. Namun kenaikan tersebut lebih rendah dibandingkan tahun ini sebesar 12%. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif cukai untuk golongan SKM I dan II akan meningkat rata-rata 11,5% hingga 11,7%. Sementara SPM I dan II akan naik di angka 12% dan 11%. "Sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan tertulis Sekretariat Presiden, Kamis (3/11).

 Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengerek cukai rokok elektrik tahun depan sebesar 15%. Kenaikan sebesar ini akan berlaku selama lima tahun ke depan. Cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) juga naik 6% pada tahun depan.

 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...