Kemenkeu Tetap akan Guyur Insentif Pajak Hilirisasi Meski Kalah di WTO

Abdul Azis Said
29 November 2022, 16:41
hilirisasi, insentif pajak
ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Pemerintah memastikan akan terus mendorong industri hilirisasi meski kebijakan larangan ekspor bijih nikel kalah di WTO.

Meski demikian, ia juga mengaku pihaknya sudah banyak menyebar insentif untuk hilirisasi di dalam negeri. Pemerintah telah memberikan fasilitas bea impor. Insentif ini berupa pembebasan bea masuk impor mesin dan barang untuk keperluan produksi dalam negeri sesuai dengan kapasitas terpasang.

Insentif lainnya berupa tax allowance. Insentif ini berupa diskon 30% pajak penghasilan (PPh) netto perusahaan selama enam tahun, atau masing-masing diskon 5% setiap tahunnya. Insentif diberikan kepada 166 bidang usaha serta 17 bidang usaha tertentu di lokasi tertentu.

Pemerintah juga memberikan tax holiday. Insentif ini diberikan bagi perusahaan berupa pengurangan tarif PPh hingga 100% apabila menanamkan modal baru ke dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Pemerintah memiliki lima kelompok pemberian tax holiday,  yang teresar adalah pembebasan PPh diberikan hingga 20 tahun jika investasi baru paling sedikit Rp 30 triliun

Suahasil menyebut berbagai insentif yang diberikan tersebut untuk mendorong hilirisasi sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi Indonesia. "Alat fiskal bisa memberi berbagai macam fasilitas karena seluruh alat kita akan dipakai mendorong hilirisasi SDA di dalam negeri," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...