Sri Mulyani Akui Target Ekonomi Tahun Depan 5,3% Terlalu Ambisius

Image title
Oleh Abdul Azis Said
2 Desember 2022, 17:43
sri mulyani, pertumbuhan ekonomi, ekspor, ekonomi tahun depan
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Menteri Keuangan Sri Mulyani khawatir pertumbuhan ekspor tahun depan tidak akan setinggi tahun ini seiring pelemahan ekonomi negara-negara dunia.

Pemerintah mematok target pertumbuhan ekonomi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar 5,3%. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan target itu terlalu ambisius seiring tantangan global yang semakin besar dan dapat menggerus berbagai sumber pertumbuhan.

"Tantangan kita tahun depan, asumsi APBN pertumbuhan ekonominya 5,3%, itu sangat ambisius pada saat faktor-faktor, terutama dari global memperlemah ekspor, investasi, dan konsumsi," kata Sri Mulyani dalam acara Rapimnas KADIN 2022, Jumat (2/12).

Bendahara negara itu mengatakan, tantangan ekonomi tahun depan mulai bergeser dari pandemi menuju risiko di sektor keuangan. Penyebabnya, kenaikan harga-harga di banyak negara mendorong banyak bank sentral memperketat kebijakan moneter. Dalam situasi suku bunga tinggi, nilai tukar juga ikut malemah sering adanya capital outflow terutaam di negaar-negara berkembanag dna emerging market.

Ia menyebut rospek ekonomi di banyak negara terutama di negara-negara maju juga melemah. Berbagai risiko tersebut dikhawatirkan ikut merambat ke dalam negeri dan melukai berbagai sumber-sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sri Mulyani khawatir pertumbuhan ekspor tahun depan tidak akan setinggi tahun ini seiring pelemahan ekonomi negara-negara dunia. Investasi juga berisiko melambat seiring suku bunga tinggi dan pelemahan nilai tukar. Konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih dari separuh ekonomi Indonesia juga dikhawatirkan akan terdampak oleh kenaikan harga pada tahun depan.

Target pertumbuhan yang diajukan pemerintah sebesar 5,3% itu sebetulnya disusun pada Agustus dan September 2022 dalam rangka penetapan APBN 2023. Namun, Sri Mulyani tak memastikan apakah pemerinta berniat memangkas target tersebutmengingat sudah disahkan bersama DPR dan menjadi UU 28 tahun 2022.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...