Kemenkeu: Kenaikan Cukai Rokok Tak Akan Ciptakan Lonjakan Pengangguran

Abdul Azis Said
19 Desember 2022, 19:22
cukai rokok, pertumbuhan ekonomi, cukai
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
Ilustrasi. Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan cukai rokok tak akan signifikan berdampak ke pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga relatif kecil.

Kemenkeu menyebut, kenaikan cukai rokok tersebut untuk mendukung target penurunan  prevalensi merokok pada anak-anak. Penyesuaian tarif ini kana menurunkan prevalensi merokok anak menjadi 8,92% dan menjadi 8,79% pada tahun 2024.

"Penurunan prevalensi merokok anak ini dapat berdampak positif bukan hanya dari sisi aspek anggaran kesehatan namun juga dapat meningkatkan kesehatan masyarakat sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia," kata Kemenkeu.

Kemenkeu menyinggung besarnya anggaran yang dikeluarkan negara untuk perawatan kesehatan pasien yang mengidap penyakit akibat rokok. Alokasi anggaran penanggulangan dampak merokok mencapai Rp 17,9 triliun - Rp 27,7 triliun setiap tahunnya.

Dari total biaya tersebut, terdapat Rp 10,5 triliun - Rp 15,6 triliun yang merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan. Jumlah tersebut setara 20%-30% dari subsidi penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tiap tahun.

Kenaikan tarif cukai ini akan membuat harga di masyarakat makin mahal sehingga ada potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal atau yang tidak memiliki pita cukai. Meski demikian, Kemenkeu memastikan pengawasan dan penindakan bakal terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...