Cukai Naik 10%, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru Berlaku 1 Januari 2023

Agustiyanti
2 Januari 2023, 09:16
harga rokok, cukai rokok, rokok
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Ilustrasi. Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok pada 2023 dan 2024 masing-masing 10%.

SKT Filter: dengan batasan HJE paling rendah Rp 2.055 dan tarif cukai Rp 1.101

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I: HJE paling rendah Rp 860 dan tarif cukai Rp 461
  • Golongan II: HJE paling rendah Rp 200 dan tarif cukai Rp 25

Tembakau Iris (TIS) 

  • HJE lebih dari Rp 275 dengan tarif cukai Rp 30
  • HJE lebih dari Rp 180 - Rp 275 dengan tarif cukai RP 25
  • HJE paling rendah Rp 55-Rp 180 dengan tarif cukai Rp 10

Rokok daun atau klobot (KLB):  HJE paling rendah Rp 290 dengan tarif cukai Rp 30

Cerutu (CRT)

  • HJE lebih dari Rp 198 ribu dengan tarif cukai Rp 110 ribu
  • HJE lebih dari Rp 55 ribu-Rp 198 ribu dengan tarif cukai RP 22 ribu
  • HJE lebih dari Rp 22 ribu-Rp 55 ribu dengan tarif cukai Rp 11 ribu
  • HJE lebih dari Rp 5.500-Rp 22 ribu dengan tarif cukai Rp 1.320
  • HJE paling rendah Rp 495-Rp 5.500 dengan tarif cukai Rp 275

Pemerintah sebelumnya memutuskan menaikan tarif cukai rokok dua tahun sekaligus, masing-masing 10% untuk tahun depan dan 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) I dan II rata-rata akan meningkat I dan II rata-rata 11,5% hingga 11,75%, sedangkan sigaret Putih Mesin (SPM) I dan II akan naik 12% dan 11%.

"Sedangkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) I, II, dan III naik 5%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan tertulis Sekretariat Presiden, Kamis (3/11).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...