Cukai Naik 10%, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru Berlaku 1 Januari 2023
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
SKT Filter: dengan batasan HJE paling rendah Rp 2.055 dan tarif cukai Rp 1.101
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: HJE paling rendah Rp 860 dan tarif cukai Rp 461
- Golongan II: HJE paling rendah Rp 200 dan tarif cukai Rp 25
Tembakau Iris (TIS)
- HJE lebih dari Rp 275 dengan tarif cukai Rp 30
- HJE lebih dari Rp 180 - Rp 275 dengan tarif cukai RP 25
- HJE paling rendah Rp 55-Rp 180 dengan tarif cukai Rp 10
Rokok daun atau klobot (KLB): HJE paling rendah Rp 290 dengan tarif cukai Rp 30
Cerutu (CRT)
- HJE lebih dari Rp 198 ribu dengan tarif cukai Rp 110 ribu
- HJE lebih dari Rp 55 ribu-Rp 198 ribu dengan tarif cukai RP 22 ribu
- HJE lebih dari Rp 22 ribu-Rp 55 ribu dengan tarif cukai Rp 11 ribu
- HJE lebih dari Rp 5.500-Rp 22 ribu dengan tarif cukai Rp 1.320
- HJE paling rendah Rp 495-Rp 5.500 dengan tarif cukai Rp 275
Pemerintah sebelumnya memutuskan menaikan tarif cukai rokok dua tahun sekaligus, masing-masing 10% untuk tahun depan dan 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) I dan II rata-rata akan meningkat I dan II rata-rata 11,5% hingga 11,75%, sedangkan sigaret Putih Mesin (SPM) I dan II akan naik 12% dan 11%.
"Sedangkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) I, II, dan III naik 5%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan tertulis Sekretariat Presiden, Kamis (3/11).