Penghasilan Suami-Istri Rp 10 Juta/Bulan Bisa Bebas Pajak, Ini Caranya

Abdul Azis Said
10 Januari 2023, 16:28
pajak, pajak penghasilan, penghasilan
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi.
  • Tanpa tanggungan Rp 54 juta
  • Satu tanggungan Rp 58,5 juta
  • Dua tanggungan Rp 63 juta
  • Tiga tanggungan Rp 67,5 juta

Karyawan kawin:

Karyawan kawin dan penghasilan istri digabung:

  • Tanpa tanggungan Rp 108 juta
  • Satu tanggungan Rp 112,5 juta
  • Dua tanggungan Rp 117 juta
  • Tiga tanggungan Rp 121,5 juta

Jika mengikuti ketentuan tersebut, wajib pajak yang penghasilan gabungan antara istri dan suami serta memiliki tiga tanggungan mencapai Rp 121,5 juta setahun bisa terbebas dari pajak penghasilan. 

Contoh, Suami berpenghasilan setahun Rp 60 juta dan istri Rp 60 juta, maka penghasilan gabungannya Rp 120 juta. Mereka tidak bayar pajak apabila memiliki tiga tanggunan karena total penghasilannya di bawah PTKP.

Adapun yang termasuk tanggungan bukan hanya anak tetapi keluarga sedarah dan semenda dengan garis lurus. Oleh karena itu, tanggungan ini bisa juga termasuk orang tua, mertua, dan anak tiri.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...