Rafael Alun Dipecat dari PNS Pajak, Tak akan Dapat Uang Pensiunan

Abdul Azis Said
8 Maret 2023, 18:05
rafael alun, pensiunan, PNS
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Itjen Kemenkeu merekomendasikan pemecatan dari status PNS usai melakukan pemeriksaan terhadap Rafael sepekan terakhir. Hal ini seiring adanya temuan pelanggaran disiplin berat.

Kemenkeu telah membentuk tiga tim untuk pemeriksaan harta Rafael dengan hasil sebagai berikut. Pertama, tim eksaminasi menemukan masih ada beberapa harta yang dilaporkan Rafael tetapi belum didukung bukti otentik kepemilikan.

Tim kedua bertugas untuk menelusuri harta yang belum dilaporkan. Itjen menemukan adanya hasil usaha sewa tidak dilaporkan, tidak melaporkan uang tunai dan bangunan serta beberapa aset diatasnamakan orang lain yang terafiliasi seperti keluarga dan teman.

Tim ketiga bertugas untuk menelusuri dugaan fraud. Awan menyebut hasilnya menunjukkan bahwa Rafael terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladaan sikap, perilaku dan tindakan baik di dalam mauapun di luar kedinasan. Hal ini tercermin dari pelaporan LHKPN yang dinilai tidak benar. Rafael juga dianggap tidak patuh bayar dan lapor pajak serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan azaz kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

"Dari hasil atau temuan audit investigasi itu, Itjen merekomendasikan untuk memecat Rafael Alun Trisambodo. Usulan sudah disampaikan dan bu Menkeu sudah menyetujuinya," kata Insepktur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...