Kemenkeu soal 134 PNS Pajak Punya Saham: Tak Dilarang, Tapi Ada Rambu

Abdul Azis Said
10 Maret 2023, 15:50
KPK, PNS pajak, saham, saham perusahaan, pajak
pajakonline
Ilustrasi. KPK menyebut ada 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki saham. Saham tersebut tersebar di 280 perusahaan tertutup dengan berbagai kegiatan usaha.

KPK secara khusus juga mendalami kemungkinan saham itu ditanamkan di perusahaan jasa konsultan pajak.

Lembaga anti rasuah itu menyebut potensi kejahatan oleh PNS menjadi besar jika memiliki saham di perusahaan tertutup. Pasalnya, hal tersebut dapat menjadi modus tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Pahala menjelaskan, tujuan utama pegawai pajak adalah mengambil pajak dari wajib pajak sebesar-besarnya. Pada saat yang sama, wajib pajak akan berusaha membayar pajak sekecil mungkin ke negara.

Pelanggaran yang paling mungkin muncul antara pegawai pajak dan wajib pajak adalah gratifikasi dari wajib pajak ke pegawai pajak. Pahala mengatakan pegawai pajak dapat menerima suap tersebut secara tidak langsung jika wajib pajak mengirimkan gratifikasi tersebut ke perusahaan yang dikempit pegawai.

"Apalagi perusahaanya di usaha konsultan pajak. Dia ada kemungkinan mengalirkan pembayaran ke perusahaan sebagai konsultan pajak, baru dari situ dia ambil uangnya," kata Pahala. 

 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...