Kemenkeu Kantongi Nama 134 PNS Pajak Punya Saham, Apa Selanjutnya?

Abdul Azis Said
13 Maret 2023, 16:10
PNS, kementerian keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Kementerian Keuangan akan memeriksa nama-nama PNS yang memiliki saham di perusahaan tertutup.

Lembaga anti rasuah itu menyebut, potensi kejahatan oleh PNS menjadi besar jika memiliki saham di perusahaan tertutup.  Ini dapat menjadi modus tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Pahala menjelaskan, tujuan utama pegawai pajak adalah mengambil pajak dari wajib pajak sebesar-besarnya. Pada saat yang sama, wajib pajak akan berusaha membayar pajak sekecil mungkin ke negara.

Pelanggaran yang paling mungkin muncul antara pegawai pajak dan wajib pajak adalah gratifikasi dari wajib pajak ke pegawai pajak. Menurut Pahala, pegawai pajak dapat menerima suap tersebut secara tidak langsung jika wajib pajak mengirimkan gratifikasi tersebut ke perusahaan yang  sahamnya dikempit pegawai.

"Apalagi perusahaanya di usaha konsultan pajak. Dia ada kemungkinan mengalirkan pembayaran ke perusahaan sebagai konsultan pajak, baru dari situ dia ambil uangnya," kata Pahala.



Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...