Sri Mulyani Sebut Transaksi Mencurigakan PNS Kemenkeu Hanya Rp 3,3 T

Abdul Azis Said
27 Maret 2023, 15:02
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) dan jajarannya bersiap rapat dengan Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) dan jajarannya bersiap rapat dengan Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

"Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun, ini 2009-2023 atau 15 tahun seluruh transaksi debit kredit dari seluruh pegawai yang diinquiry," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan nilai Rp 3,3 triliun merupakan akumulasi transaksi debit kredit pegawai Kemenkeu termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga dan jual beli harta yang telah ditindaklanjuti. Beberapa di antaranya juga berupa surat yang terkait permintaan Kemenkeu untuk melacak transaksi pegawai sebagai syarat dalam sesi fit and proper test promosi dan mutasi jabatan

"Misalnya kami sedang fit and proper test, tolong (ke PPATK) minta data si X pegawai kita, maka kita dapat transaksi dari pegawai itu. Jadi ya tidak ada dalam hubungannya dengan pidana atau korupsi, itu untuk cek profiling risk pegawai kita," kata Sri Mulyani.

Ramai transaksi janggal Rp 300 triliun bermula dari pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD dalam kunjungannya ke Yogyakarta pada 8 Maret. Saat itu, ia mengatakan baru saja menerima laporan adanya transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani dalam rapat dengan DPR pagi ini mengatakan baru menerima surat dari PPATK pada 9 Maret meskipun dalam surat itu ditandatangani tertanggal 7 Maret. Meski demikian, dalam surat pertama itu diketahui hanya berisi daftar akumulasi surat yang sudah disampaikan PPATK ke Kemenkeu, tidak memuat nilai transkasi yang disebut-sebut mencapai Rp 300 triliun.

Sri Mulyani menyebut barulah pada surat kedua PPATK Tertanggal 13 Maret yang memuat adanya angka Rp 349 triliun. Dari keterangannya juga diketahui antara surat pertama dan kedua yang dikirim PPATK terdapat perbedaan cukup signifikan.

Dalam surat pertama memuat lampiran 36 halaman yang memuat 196 surat dari PPATK ke Kemenkeu sejak 2009-2023. Namun dalam surat kedua, memuat 43 halaman lampiran berisi 300 surat.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...