Mahfud akan Usut Ulang Transaksi Mencurigakan Rp 189 T soal Emas

Abdul Azis Said
10 April 2023, 17:04
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) selaku Ketua Komite Nasional PP TPPU bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Konfrensi pers tersebut tentang laporan hasil rapat Komite
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) selaku Ketua Komite Nasional PP TPPU bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Konfrensi pers tersebut tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut pengalihan pemeriksaan dari semula temuan kepabeanan kemudian menjadi pajak tidak lepas dari putusan Mahkamah Agung alias MA yang menyatakan bahwa perusahaan yang terlibat transaksi Rp 189 triliun itu tidak melakukan tindak pidana kepabeanan.

 Pada februari 2017, PN Tangerang memutuskan perusahaan itu tidak melakukan tindak pidana kepabeanan. Kantor bea cukai kemudian mengajukan kasasi dengan hasil tersebut dengan putusan bahwa perusahaan terbukti melakukan pidana. Namun, perusahaan melawan balik dengan mengajukan peninjauan kembali atau PK. hasil PK itu kemudian keluar pada Juli 2019 yang  kembali menyatakan perusahaan tidak melakukan tindakan pidana.

"Mengenai apa yg disampaikan Pak Mahfud, bahwa ada LHP PPATK yg diserahkan 2017 dan diterima DJBC dan Itjen. Bukan tidak ditindaklanjuti. Justru sedang berproses maka dilakukan kegiatan intelijen untuk memperkuat ini. Apalagi 2019 ternyata PK memenangkan terdakwa," kata Prastowo dalam utas di akun twitternya @prastow beberapa hari lalu.

Pada 2020, PPATK kembali mengirimkan laporan transaksi dari perusahaan yang sama ke Ditjen Bea dan Cukai. Dari hasil pemeriksaan, kantor Bea dan Cukai belum menemukan adanya indikasi pelanggaran pidana di bidang kepabeanan. Ia menyebut pemeriksaan kasus ini kemudian bergeser ke aspek pemeriksaan atas kepatuhann pajaknya karena pertimbangan tidak adanya unsur pidana dan putusan PK sebelumnya yang memenangkan perusahaan.

Hasil rapat bersama komite TPPU pun memutuskan untuk segera membentuk satuan tugas atau satgas yang akan mengawasi tindak lanjut penanganan keseluruhan temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Tim gabungan atau satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenkopolhukam dan akan membangun kasus-kasus temuan tersebut dari awal. 

"Komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja profesional, transparan, dan akuntabel," kata Mahfud.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...