Airlangga: Aturan Baru DHE Segera Meluncur Meski Banyak Terima Protes
Besaran DHE yang wajib disimpan di dalam negeri adalah 30% dari nilai penerimaan DHE. Hal ini lebih longgar jika dibanding ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebelumnya yang mewajibkan seluruh DHE dibawa pulang. Airlangga dalam paparannya juga menjelaskan devisa bisa dibawa pulang dan dikonversi ke rupiah, tetapi tak menjadi kewajiban. Sementara metode perhitungan repatrisasi devisa akan dilakukan melalui akumulasi bulanan.
Ia menjelaskan, revisi aturan DHE ini sejalan dengan mandat UU yang menyebut bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia harus dipakai untuk kesejahteraan rakyat. Perluasan sektor yang wajib repatriasi dan adanya ketentuan lama ditahan di dalam negeri diharapkan bisa membantu suplai valas di dalam negeri.
Menurut dia,, devisa eksportir Indonesia selama ini justru parkir di bank-bank Singapura alih-alih pulang kampung. Oleh karena itu, revisi aturan itu diharap dolar eksportir bisa kembali dan mendukung perekonomian domestik.
"Kami lihat bahwa ini diperlukan untuk ketahanan sistem ekonomi Indonesia menghadapi ketidakpastian. Pdrbaikan berkali-kali tentu untuk menjaga capital flight di mana ini menjadi sangat penting untuk dilakukan dan hampir semua negara melakukan," kata Airlangga.