Ketentuan Batasan Auto Rejection Bawah 15% Berlaku Mulai Hari ini

Agustiyanti
5 Juni 2023, 08:24
ARB, harga saham, ARA, BEI
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Ilustrasi. Selama pandemi Covid-19, OJK menerapkan batasan auto rejection bawah sebesar 7% pada perdagangan saham.

Saham harga >Rp 200-Rp 5.000: batas ARA 25% dan ARB 15%

Saham harga >Rp 5.000: batas ARA 20% dan ARB 15%

Penyesuaian Tahap II Auto Rejection Simetris, berlaku mulai 4 September 2023:

Saham harga Rp 50-Rp 200: batas ARA 35% dan ARB 35%

Saham harga >Rp 200-Rp 5.000: batas ARA 25% dan ARB 25%

Saham harga >Rp 5.000: batas ARA 20% dan ARB 20%

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...