Andhi Pramono, Eks Pejabat Kemenkeu Terbaru di Transaksi Rp 349 T

Abdul Azis Said
9 Juni 2023, 14:25
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kiri) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kiri) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

1. Andhi Pramono, pegawai Bea Cukai, statusnya masih dalam proses penyidikan

2. Eddi Setiadi, mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010 dengan hukuman 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 565 juta

3. Istadi Prahastanto, mantan pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan

4. Heru Sumarwanto, mantan pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan

5. Yul Dirga, mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga. Putusan Kasasi Tahun 2021 dengan hukuman 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 300 juta serta uang pengganti USD 18.425, SGD14.400 dan Rp 50 juta

6. Hadi Sutrisno, mantan pemeriksa pajak madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga. Putusan Banding Tahun 2020 dengan hukuman 6 Tahun penjara dan denda Rp 200 juta

7. Yulmanizar, mantan pemeriksa pajak muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi

8. Wawan Ridwan, .antan pemeriksa pajak madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Putusan Kasasi 2023 dengan hukuman 9 Tahun Penjara dan denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 2,4 miliar

9. Alfred Simanjuntak, mantan pemeriksa pajak madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Putusan Kasasi Tahun 2023 dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 8,2 miliar

Sementara, tujuh nama lainnya yang diungkap KPK, kata Prastowo, adalah orang di luar Kementerian Keuangan. Satu orang mantan anggota DPR, dua eks pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kab Pegunungan Arfak, tiga orang konsultan pajak, dan satu pegawai swasta.

"Data yang dipaparkan tersebut merupakan informasi yang termasuk dalam kasus Rp 349 triliun yang dikirimkan oleh PPATK ke aparat penegak hukum, dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti, baik oleh Itjen Kemenkeu maupun KPK," kata Prastowo.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...