Luhut: DHE Bisa Tambah Cadangan Devisa 2 Kali Lipat Jadi US$ 300 M

Yuliawati
Oleh Yuliawati
27 Juli 2023, 12:07
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Humas Kemenko Marves
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain pada rekening khusus, DHE SDA dapat ditempatkan pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan BI.

Namun, eksportir keberatan dengan aturan ini. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menganggap penerbitan regulasi mengenai penempatan 30% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam alias DHE SDA berpotensi membebani pelaku usaha.

Ketua Umum APBI, Pandu Sjahrir, mengatakan ketetapan yang mewajibkan penempatan minimal 30 persen dari DHE SDA ke sistem keuangan Indonesia selama tiga bulan tersebut berpotensi menyulitkan eksportir dalam mengelola arus kas atau cash flow, terlebih margin yang didapatkan oleh para eksportir tidak mencapai 30 persen.

“Maka dengan demikian modal kerja yang sudah dikeluarkan eksportir pun akan tertahan di tengah tren penurunan harga serta semakin meningkatnya beban biaya operasional,” kata Pandu dalam siaran pers dikutip pada Rabu (26/7).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan akan membahas peraturan Devisa Hasil Ekspor atau DHE lebih lanjut bersama Presiden Joko Widodo. Menurutnya, agenda utama dari rapat terbatas tersebut adalah mematangkan sektor apa saja yang akan tercakup dalam aturan tersebut.

Presiden Jokowi melakukan rapat terbatas untuk mematangkan aturan DHE tersebut bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar.

"Sedang dibahas protes pengusaha tambang terhadap aturan DHE. Nanti akan rilis bersama dengan Menkeu, Ketua OJK, dan Gubernur BI," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Rabu (26/7).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...