Daftar Jenis Minuman Berpemanis yang akan Kena Cukai Mulai Tahun Depan

Abdul Azis Said
31 Juli 2023, 15:54
cukai plastik, cukai minuman berpemanis, cukai
123RF.com/Amnarj Tanongrattana
Ilustrasi. Pemerintah berencana mengenakan cukai minuman berpemanis berdasarkan rupiah per liter dan menyesuaikan dengan kandungan pemanisnya.

Namun, ada 10 jenis MBDK yang rencananya tidak akan dipungut cukai, yakni:

  1. Minuman yang diangkut terus atau lanjut
  2. Minuman diekspor
  3. Minuman yang dimasukkan dalam pabrik
  4. Minuman yang musnah sebelum keluar pabrik
  5. Minuman untuk penelitan,
  6. Minuman untuk perwakilan negara asing
  7. Minuman barang bawaan penumpang
  8. Minuman untuk tujuan sosial
  9. Minuman yang dimasukkan ke tujuan pembangunan berkelanjutan atau  TPB
  10. Pembebasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK (meliputi minuman yang dibuat dan dikemas nonpabrikasi, untuk keperluan medis serta madu, serta jus sayur atau jus buah tanpa pemanis tambahan.

 "Cukai itu akan dikenakan terhadap seluruh barang yang diproduksi di dalam negeri atau dari luar negeri," kata Boy. 

Ia tidak membocorokan besaran tarif cukai yang akan diberlakukan. Namun, skema tarifnya akan berdasarkan rupiah per liter dan menyesuaikan dengan kandungan pemanisnya. Semakin tinggi kandungan pemanisnya maka tarif cukai yang dikenakan makin besar. 

Pelunasan cukai MBDK ini akan berbeda dengan cukai rokok yang dilakukan dengan pembelian pita cukai. Implementasi cukai MBDK ini akan dilakukan dengan pembayaran biasa dan dilunasj pengusaha sebelum keluar pabrik atau saat dikeluarkan dari pelabuhan untuk minuman berpemanis impor.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...