Daftar Jenis Minuman Berpemanis yang akan Kena Cukai Mulai Tahun Depan
123RF.com/Amnarj Tanongrattana
Namun, ada 10 jenis MBDK yang rencananya tidak akan dipungut cukai, yakni:
- Minuman yang diangkut terus atau lanjut
- Minuman diekspor
- Minuman yang dimasukkan dalam pabrik
- Minuman yang musnah sebelum keluar pabrik
- Minuman untuk penelitan,
- Minuman untuk perwakilan negara asing
- Minuman barang bawaan penumpang
- Minuman untuk tujuan sosial
- Minuman yang dimasukkan ke tujuan pembangunan berkelanjutan atau TPB
- Pembebasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK (meliputi minuman yang dibuat dan dikemas nonpabrikasi, untuk keperluan medis serta madu, serta jus sayur atau jus buah tanpa pemanis tambahan.
"Cukai itu akan dikenakan terhadap seluruh barang yang diproduksi di dalam negeri atau dari luar negeri," kata Boy.
Ia tidak membocorokan besaran tarif cukai yang akan diberlakukan. Namun, skema tarifnya akan berdasarkan rupiah per liter dan menyesuaikan dengan kandungan pemanisnya. Semakin tinggi kandungan pemanisnya maka tarif cukai yang dikenakan makin besar.
Pelunasan cukai MBDK ini akan berbeda dengan cukai rokok yang dilakukan dengan pembelian pita cukai. Implementasi cukai MBDK ini akan dilakukan dengan pembayaran biasa dan dilunasj pengusaha sebelum keluar pabrik atau saat dikeluarkan dari pelabuhan untuk minuman berpemanis impor.
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti