Airlangga Sebut OECD Respons Positif Minat Indonesia Jadi Anggota
"OECD akan membagikan kepada Indonesia pengalaman negara anggota OECD lain dalam memanfaatkan keunggulan demografis dan hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan oleh Indonesia dalam rangka menuju negara maju dan berpendapatan per kapita tinggi,” ujarnya.
OECD merupakan organisasi internasional yang dibentuk berdasarkan Konvensi Paris 1960 dan berbasis di Paris, Prancis. Organisasi memiliki tujuan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan standard hidup negara anggotanya melalui promosi ekonomi dan pengembangan sumber daya.
Saat ini, Indonesia telah menjadi key-partner OECD bersama dengan Brazil, Tiongkok, India dan Afrika Selatan. Jika menjadi anggota OECD, Indonesia merupakan negara pertama di ASEAN yang bergabung.
OECD kini memiliki 38 anggota dengan rata-rata Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita tahun 2022 sebesar US$ 43.260 berdasarkan data Bank Dunia. Dari 38 negara OECD tersebut, terdapat dua negara dengan klasifikasi negara berpendapatan menengah-atas US$4,466- US$ 13,845 per kapita, yakni Kolombia dan Kosta Rika. Selebihnya, negara OECD diklasifikasikan sebagai negara berpendapatan tinggi.
Indonesia sendiri termasuk dalam kategori negara berpendapatan menengah-atas (upper-middle income country) dengan pendapatan per kapita US$ 4,580 pada 2022.
Kerangka kerja sama Pemerintah dan OECD dipayungi dalam Perjanjian Kerangka Kerja Sama atau Framework Cooperation Agreement (FCA) dan Program Kerja Bersama atau Joint Work Programme (JWP). Area kerja sama antar kedua pihak disusun dengan menyesuaikan agenda prioritas nasional Indonesia. Saat ini yang berlaku yakni FCA Periode 2022-2027 dan JWP Tahun 2022-2025.
Adapun terdapat 4 pilar kerja sama dalam JWP 2022-2025, yakni:
- Kebijakan makro ekonomi, kepatuhan pajak, dan tata Kelola yang baik
- Iklim usaha dan digitalisasi,
- Human capital dan inklusi sosial
- Pembangunan berkelanjutan.