BI Suntik Likuiditas Tambahan Rp50 T agar Bank Lebih Rajin Beri Kredit

Abdul Azis Said
9 Agustus 2023, 13:20
kredit, penyaluran kredit
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. BI memperkirakan kredit tumbuh 9%-10% pada tahun ini.

Bank Indonesia meningkatkan insentif kebijakan likuiditas makroprudensial untuk perbankan yang akan mulai berlaku 1 Oktober 2023. Kebijakan ini akan menambah likuiditas mencapai Rp 50 triliun sehingga bank diharapkan semakin rajin menyalurkan kredit.

Insentif tersebut berupa pengurangan kewajiban setoran giro wajib minimum atau GWM. GWM merupakan giro rupiah yang wajib disimpan perbankan di BI.  Total insentif likuiditas yang  diberikan kepada perbankan akan naik dari saat ini sebesar 2,8% menjadi 4% pada Oktober 2023.  Ia mencontohkan, bank umum saat ini memiliki kewajiban rasio GWM sebesar 9%. Jika memenuhi syarat dari BI sesuai insentif makroprudensial itu, maka kewajiban GWM bisa turun menjadi 5%.

"Dengan kebijakan ini, ada tambahan insentif likuiditas yang memberikan ruang penyaluran kredit atau pembiayaan sekitar Rp 50 triliun, itu jika mereka bisa memanfaatkan semua insentif tersebut," kata Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Solikin M. Juhro dalam diskusi dengan media di Jakarta, Rabu (9/8).

BI menghitung penambahan insentif tersebut bisa mendongkrak pertumbuhan kredit 0,6-0,7 poin persentase lebih tinggi dari baseline atau jika insentif tidak ditambah. BI memperkirakan kredit bisa tumbuh 9-11% tahun ini.

Total insentif yang berlaku awal Oktober itu berupa pengurangan rasio GWM paling besar 4%, meningkat dari sebelumnya paling besar 2,8%. Insentif tersebut, antara lain: 

  1. Penyaluran kredit kepada sektor tertentu yang ditetapkan oleh BI mendapat pengurangan GWM paling besar 2%, meningkat dari sebelumnya 1,5%. Besaran pengurangan GWM diberikan jika bank bisa menyalurkan kredit ke 46 sektor prioritas diantaranya hilirisasi, perumahan hingga pariwisata.
  2. Insentif kepada bank penyalur kredit inklusif ditingkatkan dari sebelumnya 1% menjadi 1,5%, dengan rincian 1% untuk penyaluran kredit UMKM/KUR dan 0,5% untuk penyaluran kredit UMi.
  3. Insentif terhadap penyaluran kredit hijau menjadi paling besar 0,5%, meningkat dari sebelumnya 0,3%;

Namun, besaran insentif itupun tergantung dengan threshold pertumbuhan kreditnya. Untuk insentif pengurangan 2% atas kredit ke sektor tertentu dengan thershold, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Hilirisasi minerba, pengurangan 0,2% jika pertumbuhan kreditnya sampai 7% sementara jika di atas itu maka insentifnya naik menjadi 0,3%
  • Hilirisasi non minerba, pengurangan 0,6% jika pertumbuhan kreditnya sampai 7% sementara jika di atas itu maka insentifnya naik menjadi 0,8%
  • Perumahan, pengurangan  0,5% jika pertumbuhan kredit sampai 7% sementara jika di atas itu maka insentifnya naik menjadi 0,6%
  • Pariwisata, pengurangan 0,25% jika pertumbuhan kreditnya sampai 7% sementara jika di atas itu maka pengurangan 0,3%.

Sementara, untuk kredit inklusi diberikan pengurangan 1,5% dengan ketentuan sebagai berikut

  •  Pengurangan GWM sampai 1% jika pencapaian rasio pembiayaan inklusif makroprudensial atau RPIM mencapai di atas 50%, tetapi realisasi lebih rendah akan mendapat insentif pengurangan yang lebih kecil juga
  • Pengurangan 0,5% jika kredit Usaha Mikro atau UMi bisa tumbuh di atas 3%
  • Insentif pengurangan GWM sebesar 0,5% jika pertumbuhan penyaluran kredit hijau bank di atas 5%. Insentifnya sebesar 0,3% jika realisasi pertumbuhannya lebih renda dari 5%.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...