Bukan Tak Punya Uang, Ini Alasan BPDPKS Belum Bayar Utang Migor
Kemendag menggandeng Sucofindo untuk verifikasi tagihan rafaksi minyak goreng yang diajukan oleh pengusaha ritel. Hasil verifikasi tersebut menunjukkan bahwa utang minyak goreng yang harus dibayar pemerintah hanya Rp 472 miliar.
Angka hasil verifikasi Sucofindo hanya sekitar setengah dari tagihan yang diklaim pengusaha ritel sebesar Rp 812 miliar. Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengatakan Kemendag meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP untuk meninjau hasil verifikasi tersebut.
"Kami tunggu saja hasilnya, karena memang terdapat perbedaan angka," ujar Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, pada Kamis (8/6).
Isy mengatakan, Kemendag sudah bertemu dengan BPKP untuk merencanakan tinjauan lebih lanjut terkait utang rafaksi minyak goreng . Kemendag akan membayar utang kepada produsen minyak goreng dan pelaku usaha ritel modern sesuai dengan hasil audit dari BPKP.
Utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng yang tinggi dan jauh di atas Harga Eceran Tetap (HET).