DPR RI Tolak Rencana PMN Rp 500 Miliar ke Bina Karya

 Zahwa Madjid
14 September 2023, 17:07
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak pengajuan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 500 miliar untuk PT Bina Karya (Persero).
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak pengajuan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 500 miliar untuk PT Bina Karya (Persero).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak rencana pemerintah untuk menyuntikkan tambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Bina Karya (Persero) sebesar Rp 500 miliar. DPR meminta Bina Karya mengoptimalkan sumber-sumber pembiayaan melalui sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

“Kementerian Keuangan tidak bisa melaksanakan PMN tunai sebesar Rp 500 miliar yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara, di Jakarta, Kamis (14/9). Oleh karena itu, Amir meminta Bina Karya mengoptimalkan pembiayaan melalui sumber-sumber yang lain. 

Namun, Direktur Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan akan susah untuk Bina Karya memenuhi pembiayaan karena tidak memiliki dana yang cukup. “Bina Karya tidak bisa melakukan apapun jika tidak diberikan modal,” kata Rionald dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Kamis (14/9).

Pada awalnya, tambahan suntikan dana ini  akan digunakan badan usaha otorita ini untuk menjadi modal awal dalam memuluskan proyek Ibu Kota Negara (IKN). Secara rinci dana PMN sebesar Rp 500 miliar akan digunakan untuk membiayai porsi ekuitas untuk membangun fiber optic, backbone fiber optic lastmile, dan terowongan multifungsi atau multi utility tunnel (MUT) di IKN.

Direktur Utama Bina Karya Boyke P. Soebroto menjelaskan pelaksanaan pembangunan akan dilakukan kerja sama dengan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dan mitra strategis lainnya dengan membentuk perusahaan patungan. “PMN yang bersumber dari dana segar Rp 500 miliar juga dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Bina Karya,” kata Boyke dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dan pemerintah, Kamis (14/9).

Penolakan rencana tambahan PMN ini didukung oleh anggota Komisi XI  lainnya. Misalnya, Bertu Merlas, Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang menilai Bina Karya bukan perusahaan telekomunikasi. Bina Karya adalah perusahaan konsultan sehingga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek MUT.

"Tapi dalam narasi yang diciptakan, PT Bina Karya ini akan menjadi cangkang, lalu yang  mengerjakan juga PT Telkom. Saya ringkas saja ini dapat proyek, proyek ini dikerjakan bersama PT Telkom, begitu kan? Nah, pertanyaan saya, apa gunanya PT Bina Karya dalam hal ini? Kenapa tidak langsung Telkom saja? " kata Bertu.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati mengatakan pemerintah perlu melakukan analisis kembali mengenai kelayakan Bina Karya dalam menerima PMN. "Ini studi kelayakan macam apa yang dilakukan, kok bisa kesimpulannya seperti ini. Mohon BUMN dan Kemenkeu bisa dipertimbangkan kembali. Kalau sikap kami, sepertinya tidak (menyetujui PMN)," katanya

Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...