Prabowo Akan Umumkan Kenaikan PPN 12% di Kantor Kemenkeu Sore Ini

Ferrika Lukmana Sari
31 Desember 2024, 15:29
Prabowo
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutannya pada acara Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Sabtu (28/12/2024). Perayaan Natal Nasional 2024 mengangkat tema Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto direncanakan akan mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Selasa (31/12) pukul 15.00 WIB di Kementerian Keuangan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun. 

"Saya dapat informasi dari Pak Mensesneg bahwa pengumuman ini akan dilakukan sore ini di Kementerian Keuangan," ujar Misbakhun saat menghadiri acara di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (31/12). 

Sebagai Ketua DPP Bidang Kebijakan Ekonomi Partai Golkar, Misbakhun menyatakan dukungan penuh partainya terhadap kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan PPN 12% bertujuan untuk mendukung stabilitas perekonomian nasional.

"Kebijakan ini bukan untuk membebani masyarakat. Saya yakin Presiden Prabowo tetap berkomitmen sebagai pemimpin yang berpihak pada rakyat," katanya.

Misbakhun juga menambahkan bahwa setelah kebijakan tersebut diumumkan, Partai Golkar akan aktif mengawal kebijakan tersebut agar dapat berjalan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

"Begitu Presiden Prabowo mengumumkan, Partai Golkar akan berada di belakang beliau untuk mendukung dan mensosialisasikan keputusan ini," tegas Misbakhun.

Pemerintah Bisa Batalkan PPN 12% Melalui Perppu

Kebijakan PPN 12% merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam undang-undang tersebut, ditetapkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% harus dilakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun, Direktur Hukum Center of Economic Celios, Mhd Zakiul Fikri, menyatakan bahwa pemerintah memiliki opsi untuk membatalkan kenaikan ini.

Menurut Zakiul, pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika situasi dinilai mendesak dan norma hukum yang ada tidak memadai.

“Langkah ini diperlukan untuk mencegah dampak buruk terhadap perekonomian dan masyarakat,” kata Zakiul.

Berdasarkan analisis Celios, kenaikan PPN akan menyebabkan peningkatan pengeluaran rumah tangga, terutama bagi kelas menengah.Diperkirakan, kelas menengah akan mengalami tambahan pengeluaran hingga Rp 354.293 per bulan atau Rp 4,2 juta per tahun.

Sementara itu, keluarga miskin diprediksi akan menghadapi tambahan pengeluaran sebesar Rp 101.880 per bulan atau Rp 1,2 juta per tahun. Namun peningkatan ini tidak sebanding dengan kenaikan pendapatan.

Rata-rata gaji bulanan hanya tumbuh sekitar 3,5% per tahun. Sebagai gambaran, pada tahun 2023, rata-rata kenaikan gaji di Indonesia hanya sebesar 2,8%, atau setara dengan Rp 89.391 per bulan.

Kondisi ini diperburuk oleh tingginya angka pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), yang pada tahun 2023 mencapai 11,7%.

“Dengan kondisi ini, pemerintah perlu mempertimbangkan ulang kebijakan kenaikan PPN untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar bagi ekonomi dan masyarakat,” kata Zakiul.

Reporter: Antara, Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...