Sering Belanja Online? Ini Prosedur Pemeriksaan Barang Oleh Bea Cukai

 Zahwa Madjid
27 September 2023, 18:05
Petugas Bea Cukai Kualanamu mengecek barang kiriman luar negeri di gudang Sentral Pengolahan Pos (SPP) PT Pos Medan-Tanjung Morawa di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (29/1/2020).
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Petugas Bea Cukai Kualanamu mengecek barang kiriman luar negeri di gudang Sentral Pengolahan Pos (SPP) PT Pos Medan-Tanjung Morawa di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (29/1/2020).

Membeli barang secara daring atau belanja online, kian digemari oleh berbagai kalangan. Hasil survei We Are Social di tahun 2022 mengungkapkan 62,6% dari populasi Indonesia yang berusia 16-64 tahun aktif berbelanja melalui toko daring atau marketplace setiap minggu, tak terkecuali untuk produk-produk luar negeri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan  setiap barang yang dikirim dari luar negeri, baik yang kita belanjakan atau dapatkan sebagai hadiah, akan diperlakukan sebagai barang impor. Pelayanan dan pengawasan barang impor ini pun menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Jadi, impor barang kiriman itu tidak bisa sembarangan. Ada ketentuan yang harus dipahami dan dipenuhi masyarakat, agar proses impor barang kiriman dapat berjalan lancar," ujar Encep dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (27/9).

Lalu, bagaimana prosedur pemeriksaan barang kiriman oleh bea dan cukai? Salah satu ketentuan dalam impor barang adalah prosedur pemeriksaan barang kiriman oleh Ditjen Bea Cukai.  Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019, pemeriksaan pabean atas barang kiriman meliputi pemeriksaan barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Encep menjelaskan, alur pemeriksaan dimulai ketika barang kiriman tiba di gudang penyelenggara pos. Pihak penyelenggara pos melakukan pemberitahuan impor ke sistem komputerisasi pelayanan (SKP) Bea Cukai. 

Selanjutnya, Bea Cukai meneliti pemberitahuan impor barang kiriman tersebut dan kelengkapan dokumen perizinan dalam hal barang terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor. Jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang.

"Apabila dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilampirkan, petugas akan meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen tersebut melalui penyelenggara pos yang bersangkutan," kata Encep.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...