DJP Klaim Reformasi Sistem Pajak RI Lebih Cepat dari Negara Lain

 Zahwa Madjid
26 Oktober 2023, 16:00
Pajak
Freepik
Ilustrasi, pengusaha kena pajak (PKP).

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan meluncurkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax system yang mulai berlaku 1 Juli 2024. Pembaruan sistem ini diklaim sebagai salah satu bentuk reformasi perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, meski implementasi tersebut mundur dari target awal Mei 2024, proses reformasi perpajakan ini tergolong lebih cepat dari negara lain.

Ia menyontohkan, Finlandia dan Australia membutuhkan waktu 7-10 tahun untuk mereformasi sistem perpajakan negaranya. Sedangkan Perancis perlu waktu sembilan tahun untuk mereformasi perpajakannya. Indonesia hanya butuh sekitar enam tahun untuk proses implementasi sistem perpajakan baru.

“Kita termasuk cepat, dari 2018 mulai perencanaan sampai 2024, enam tahun. Bukan karena kita hebat, karena memang ada teknologi untuk bisa seperti itu,” kata Iwan dalam Media Gathering di Lombok, Rabu (25/10). 

Iwan juga mengklaim proyek tersebut sangat efisien. Dari alokasi dana senilai Rp 3 triliun, anggaran yang terserap kurang dari Rp 2 triliun, mengingat prosesnya dijalankan dengan waktu yang lebih singkat.  Mengutip laporan kinerja DJP pada 2022, tercatat anggaran yang terserap untuk core tax system sejumlah Rp 413,3 miliar

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...