Airlangga soal Pengetatan Impor: Tak akan Ganggu Waktu Bongkar Muat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan perubahan pemeriksaan barang impor dari setelah pelabuhan atau post border menjadi di pelabuhan atau border tidak akan mengubah waktu tunggu bongkar muat pelabuhan atau dwelling time. Langkah pengetatan impor ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo pada awal bulan ini.
Airlangga mencatat, terdapat 6.910 pos tarif yang harus diperiksa oleh aparat lantaran masuk dalam aturan larangan atau pembatasan impor. Untuk diketahui, total pos tarif yang diakui oleh pemerintah mencapai 11.415 pos tarif.
"Pos tarif yang diperiksa terdiri dari 3.662 pos tarif yang diperiksa di border dan 3.248 pos yang diperiksa di post-border. Dengan demikian, tentu ada tambahan pos tarif yang akan diatur berdasarkan rapat dengan presiden," katanya di Komplek Tempat Penimbunan Bea dan Cukai Cikarang, Kamis (26/10).
Airlangga mengatakan, tujuan perubahan titik pemeriksaan tersebut adalah pengetatan pengawasan impor. Ia menyampaikan kajian perubahan aturan tersebut tidak mengubah waktu dwelling time. Dwelling time merupakan waktu yang dihitung mulai dari suatu peti kemas (kontainer) dibongkar muat dan diangkat (unloading) dari kapal sampai petikemas tersebut meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama
Mengutip Antara, dwelling time secara nasional pada 10 Oktober 2023 mencapai 2,52 hari, naik dibandingkan Juli 2023 selama 2,67 hari, Ddwelling time secara nasional mencapai 2,84 hari pada tahun lalu, sedangkan pada 2017 angka tersebut mencapai 4,06 hari.