Kemenkeu Pastikan Inflasi Terkendali Meski UMK Naik Belasan Persen
Kementerian Keuangan optimistis dapat menjaga inflasi berapapun besaran penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024. Pemerintah akan fokus menjaga variabel harga komoditas untuk meraih target inflasi tahun depan sebesar 2,8%.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, UMK bukan satu-satunya variabel dalam menjaga inflasi nasional. Menurutnya, masih ada beberapa variabel lain dalam menghitung inflasi, seperti pasokan barang dan jasa dan permintaan masyarakat.
Ia juga berpendapat penyesuaian UMK di atas target inflasi akan berdampak positif bagi daya beli masyarakat. Namun, Yustinus menekankan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai program sosial jika kenaikan UMK tidak lebih dari target inflasi tahun depan.
"UMK kan otoritasnya Kementerian Ketenagakerjaan ya, Kemenkeu tentu dalam hal ini menjaga saja. Kalau UMK naik di atas inflasi, tentu itu baik untuk daya beli," kata Prastowo di Hotel Four Season Jakarta, Selasa (28/11).
Salah satu program sosial yang dimaksud, menurut Prasrowo, adalah bantuan sosial dalam program keluarga harapan. Selain itu, pemerintah juga membebaskan Pajak Penghasilan atau PPh bagi pekerja dengan pendapatan kurang dari Rp 4,5 juta per bulan.
Bupati Kabupaten Bekasi sebelumnya mengeluarkan rekomendasi penetapan upah minimum kabupaten atau UMK 2024 mengalami kenaikan 13,99% dibanding UMK 2023. Rekomendasi itu tertuang dalam surat bernomor TK.04.03.10398/Disnaker yang diteken pada Kamis (23/11).
Dalam salinan dokumen yang diperoleh Katadata.co.id, UMK Kabupaten Bekasi 2024 direkomendasikan berada di angka Rp 5.856.324. Jumlah ini naik dari UMK Kabupaten Bekasi 2023 yang berada di angka Rp5.137.575,44.
Sejauh ini, telah ada lima kabupaten/kota di Jawa Barat yang telah mengumumkan rekomendasi UMK. Kabupaten/kota yang dimaksud adalah Kabupaten Majalengka sebesar 14,81%, Kota Bekasi 14,02%, Kabupaten Bekasi 13,99%, Kabupaten Subang 12,33%, dan Kabupaten Karawang 12%. Seluruh rekomendasi tersebut lebih besar dari kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 3,56% atau Rp 70.825 menjadi Rp 2,05 juta.
"Bupati Kabupaten Bekasi sudah memutuskan UMK Bekasi 2024 naik 13,99%. Maka, Gubernur Jawa Barat tidak boleh merubah rekomendasi Bupati Kabupaten Bekasi," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Katadata.co.id, Jumat (24/11).
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan belum menerima laporan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2024 hingga Jumat (24/11). Tenggat waktu penyampaian penyesuaian UMK 2024 hingga pekan depan, Kamis (30/11).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan UMK akan ditentukan oleh Gubernur. Penetapan tersebut dilakukan setelah menerima rekomendasi penyesuaian UMK dari bupati atau walikota.
"Sesuai ketentuan di PP 51/2023, UMK ditetapkan oleh Gubernur jadi kami tunggu salinan atau tembusan Surat Penetapan dari Gubernur Jawa Barat," kata Indah kepada Katadata.co.id, Jumat (24/11).