Revisi RPP Kesehatan, Ini Masukan Kemenkeu soal Aturan Rokok

Andi M. Arief
28 November 2023, 13:00
rokok, RPP kesehatan, kemenkeu
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.
Ilustrasi. Salah satu fokus yang menjadi perdebatan dalam RPP tersebut adalah pengaturan industri hasil tembakau atau rokok.

Kementerian Keuangan telah memberikan kewenangan pada kementerian teknis terkait Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP terhadap Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu fokus yang menjadi perdebatan dalam RPP tersebut adalah pengaturan industri hasil tembakau atau rokok.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengaku telah memberi masukan teknis terkait RPP Kesehatan. Salah satunya bahwa pengaturan cukai telah efektif mengendalikan konsumsi rokok.

"Kami tidak dalam posisi menentukan isi RPP Kesehatan. Kami hanya memberi masukan terkait pengaturan cukai rokok yang sudah dilakukan Bea Cukai saja, seperti penindakan rokok ilegal dan besaran tarif cukai," kata Prastowo di Hotel Four Season Jakarta, Selasa (28/11).

Penggodokan RPP Kesehatan setidaknya telah melibatkan empat kementerian, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kemenkeu. Kemenperin dan Kemenaker sejauh ini telah memberikan catatan pada draf RPP Kesehatan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya menyoroti empat pasal dalam RPP tersebut, yakni Pasal 425, Pasal 427, Pasal 428, dan Pasal 440. Menurutnya, keempat pasal tersebut akan berdampak pada serapan tenaga kerja di industri hasil tembakau.

Indah secara khusus merekomendasikan untuk mengubah frasa yang tertulis dalam Pasal 428 poin (b) dalam draf RPP Kesehatan. Secara rinci, ayat tersebut mengatur agar produk tembakau wajib mematuhi standar maksimal kadar nikotin yang ditetapkan menteri.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...