Temukan Laporan Tak Wajar, BPK Minta Kominfo Kaji Proyek BTS 4G

Ferrika Lukmana Sari
6 Desember 2023, 12:36
BTS 4G Kominfo
ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, hakim juga menghukum Johnny G Plate membayar uang pengganti sejumlah Rp 15,5 miliar. Uang pengganti itu harus diserahkan Johnny paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jika tidak membayar harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Fahzal.

Dalam putusannya majelis hakim juga menyatakan Johnny bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Selain menghukum Johnny, hakim juga menetapan mantan direktur utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dengan kurungan penjara 18 tahun. Anang juga dihukum membayar Rp 1 miliar atau diganti kurungan 6 bulan.

Hakim juga menghukum Anang membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke kajaksaan. Hakim Anang terbukti telah melakukan korupsi dan pencucian uang. Atas putusan yang dibacakan itu baik Johnny, dan Anang mengajukan banding.

Sementara itu mantan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto dihukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Yohan juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp 43 juta.

Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana satu tahun penjara. Yohan belum memutuskan untuk mengajukan banding.

"Masih pikir-pikir dulu," ujar Yohan saat ditanya hakim soal kemungkinan banding.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan Johnny dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar. Sementara Anang menerima uang Rp 5 miliar dan Yohan menerima Rp 453 juta.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...