Protes Tarif Pajak Hiburan, Pengusaha Hotel Ajukan Judicial Review
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Kontitusi (MK) terkait ketetapan pajak hiburan yang kini di kisaran 40-75%.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Keanggotaan Badan Pimpinan Pusat (BPP) PHRI Yuno Abeta Lahay mengatakan, pengajuan judicial review ini karena banyak tempat hiburan yang melekat pada hotel dan restoran.
"Kami sedang melakukan langkah judicial review dan dalam waktu dekat diajukan meski beberapa daerah telah mengeluarkan Perda, dan kemarin telah ada diskusi dengan Kemenparekraf, tapi kami rasa kurang tepat, harusnya dilibatkan juga Kemenkeu dan Kemendagri," kata Yuno dilansir dari Antara, Kamis (18/1).
Adapun isi judicial review tersebut, akan berbeda dengan gugatan yang dilayangkan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI). Sebab, PHRI meminta pasal yang menetapkan besaran pajak 40%-75% dihapus.
"Karena pasal sebelumnya sudah ada yaitu 10%, jadi kami minta dikembalikan ke sana saja," ujarnya.
Dengan besaran tarif pajak minimal 40% dan maksimal 75%, menurut Yuno, telah memunculkan kekhawatiran dari para pelaku usaha, termasuk di Jawa Barat. Karena, sektor hiburan merupakan penunjang pariwisata.
"Hiburan dan kawan-kawannya itu kan penunjang pariwisata, kekhawatiran ini mulai terasa, saat mbak Inul (Daratista) sudah menyampaikan kunjungan, sudah dirasa turun. Kami menganggap, ada satu bagian yang terhambat dan menganggu keseluruhan bisnis pariwisata," kata dia.
Dia mengatakan, saat ini ada satu daerah di Jawa Barat yang sudah menetapkan tarif pajak hiburan 50%.