Sosialisasi Pajak Hiburan Minim, Hotman Paris Duga Keterlibatan Oknum

Andi M. Arief
26 Januari 2024, 14:22
Kuasa hukum tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea (kiri) menyampaikan keterangan pers usai mendampingi TM di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Dalam keterangannya, Hotman Paris yakin TM tidak bersa
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Kuasa hukum tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea (kiri) menyampaikan keterangan pers usai mendampingi TM di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Dalam keterangannya, Hotman Paris yakin TM tidak bersalah dalam kasus kejahatan narkoba karena adanya kejanggalan barang bukti.

Selain itu, Lydia menyampaikan alasan kenaikan pajak hiburan tertentu adalah pengendalian terhadap konsumsi lima jenis usaha tersebut. Ini karena kelima konsumen kelima jasa hiburan tersebut hanya untuk kelompok masyarakat tertentu.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud masyarakat tertentu tersebut. Namun, ia menekankan kenaikan pajak hiburan tertentu tersebut tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara.

Lydia menegaskan pemerintah daerah harus mulai menarik pajak dengan aturan yang baru. Pada saat yang sama, pemerintah daerah memiliki hak prerogatif untuk memberikan pengurangan, pengecualian, maupun penghapusan pajak hiburan tertentu di daerahnya.

Para pengusaha jasa hiburan bisa mengajukan insentif fiskal atau keringanan pajak dari masing-masing kepala daerah. Ini termasuk berlaku untuk para pengusaha hiburan yang terbebani oleh pajak hiburan sebesar 40%-75% seperti penyanyi dangdut Inul Daratista.

Menurut dia, Kepala Daerah atau Wakil Daerah dapat berkomunikasi dengan para pelaku usaha terkait pemberian insentif fiskal tersebut.

"Hal ini dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi khususnya para pelaku usaha yang baru tumbuh berkembang pasca pandemi Covid-19 dan untuk mengendalikan inflasi," tulis Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 19 Januari 2024.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...