Gaji PNS Bakal Cair Maret 2024, Naik 8%

Ferrika Lukmana Sari
1 Februari 2024, 17:06
PNS
Kemenpan rb
PNS
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji PNS, TNI serta Polri naik 8% dan akan dibayarkan secara rapel pada Maret 2024. Dengan begitu, pembayaran gaji terbaru batal cair pada Februari 2024.

Kemenkeu meminta setiap satuan kerja untuk mengajukan pembayaran gaji terbaru untuk bulan Maret 2023. Untuk kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyesuaian gaji tersebut berdasarkan evaluasi berkala oleh pemerintah. Ia berharap penyesuaian gaji pokok ini dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN, TNI dan Polri.

"Kemudian bisa menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas,” kata Astera dalam keterangan resmi, Kamis (1/2). 

Pembayaran Pensiun Pokok

Kemenkeu juga telah menerbitkan menerbitkan surat kepada Taspen dan Asabri untuk melaksanakan pembayaran pensiun pokok terbaru dan dilaksanakan mulai 1 Februari 2024.

Keputusan surat tersebut terkait pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan,

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui Taspen dan Asabri.

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” ujar Astera.

Secara umum, kenaikan gaji untuk ASN, TNI dan Polri sebesar 8%. Sementara kenaikan untuk para pensiunan sebesar 12%. Ini merupakan penyesuaian gaji dan pensiun pokok berdasarkan evaluasi pemerintah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...