Tarif PPN Naik Jadi 12% pada Januari 2025
Diterapkan Mulai Januari 2025
Sebagai informasi, tarif PPN di Indonesia dinaikkan dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kenaikkan tarif ini dilakukan berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diteken pada Oktober 2021.
Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga mengamanatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memberi sinyal kenaikan tarif baru tersebut dan akan mulai diterapkan pada awal tahun 2025.
"Untuk UU APBN 2024, kami akan menggunakan tarif yang sama," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR penyampaian KEM-PPKF RAPBN 2024, Jumat (19/5/23).
Tak hanya kenaikan tarif PPN jadi 12%, pemerintahan era Jokowi juga menggulirkan rencana pengenaan jenis cukai baru yang akan menyasar minuman berpemanis dalam kemasam (MBDK) dan plastik. Namun, pemerintah masih mempersiapkan kebijakan ini.