5 Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi Masuk RI, Ada Tas hingga HP

 Zahwa Madjid
13 Maret 2024, 20:19
Penumpang
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di konter pelaporan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (8/2/2024). PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Soekarno-Hatta mencatat puncak perjalanan liburan panjang Isra Mikraj dan Imlek melalui Bandara Soetta terjadi pada Kamis (8/2) dengan total 1.020 penerbangan dan jumlah penumpang sebanyak 159.554 orang.
Button AI Summarize

Direktorat Jenderal Bea Cukai membatasi lima barang bawaan penumpang dari luar negeri dan kebijakan ini mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pokok aturan ini mengatur penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa barang bawaan yang masuk ke Indonesia. Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border

Dalam pasal 3 ayat 1, dijelaskan terkait kegiatan impor atas barang tertentu, di mana importir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu dari menteri sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean.

“Adapun perizinan usaha di bidang impor terdiri atas importir terdaftar, importir produsen, dan/atau persetujuan impor,” bunyi ayat 5 pasal 3 Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dikutip Rabu (13/3).

Adapun perizinan di bidang impor tersebut merupakan izin usaha untuk menunjang kegiatan usaha di sektor perdagangan luar negeri. Sementara izin usaha yang telah diterbitkan dapat digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean pemeriksaan di kawasan pabean.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...