5 Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi Masuk RI, Ada Tas hingga HP

 Zahwa Madjid
13 Maret 2024, 20:19
Penumpang
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di konter pelaporan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (8/2/2024). PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Soekarno-Hatta mencatat puncak perjalanan liburan panjang Isra Mikraj dan Imlek melalui Bandara Soetta terjadi pada Kamis (8/2) dengan total 1.020 penerbangan dan jumlah penumpang sebanyak 159.554 orang.

"Kemudian dokumen persyaratan impor yang pemeriksanaanya dilakukan setelah melalui kawasan pabean atau post border," tulis ayat 7 pasal 3.

Berikut Daftar Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi:

1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
2. Tas dibatasi 2 buah per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 potong per penumpang
4. Barang elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal free on board (FOB) 1.500 per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke tanah air.

Ia pun mengimbau agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

"Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat," kata dia

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...