5 Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi Masuk RI, Ada Tas hingga HP
"Kemudian dokumen persyaratan impor yang pemeriksanaanya dilakukan setelah melalui kawasan pabean atau post border," tulis ayat 7 pasal 3.
Berikut Daftar Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi:
1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
2. Tas dibatasi 2 buah per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 potong per penumpang
4. Barang elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal free on board (FOB) 1.500 per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke tanah air.
Ia pun mengimbau agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.
"Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat," kata dia