THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji Ke-13 Dibayar Juni 2024

Ferrika Lukmana Sari
14 Maret 2024, 20:23
THR
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel pertama awal tahun di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/1/2024). Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan terkait tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk para aparatur negara termasuk PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pembayaran THR dilakukan paling cepat pada 10 hari sebelum lebaran atau hari raya idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024 mendatang.

Jika pemerintah belum dapat membayarkannya secara tepat waktu, maka THR akan dibayarkan setelah hari raya idulfitri. Kemudian gaji ke-13 dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Pemerintah membayarkan THR tersebut berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024. Sementara pembayaran gaji ke-13 berdasarkan pada komponen penghasilan yang dibayar pada Mei 2024.

"THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 14/2024 dikutip Kamis (14/3).

Pemerintah mengalokasikan THR dan gaji ke-13 berdasarkan dua sumber yakni Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Adapun THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas 80% atas gaji pokok PNS. Kemudian ada tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan serta kelas jabatan.

Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri atas 80% dari gaji pokok PNS. Kemudian tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tambahan penghasilan yang paling banyak diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

"Hal ini memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut.

Penerima THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN:

  1. PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi pusat
  2. PPPK yang bekerja pada instansi pusat
  3. Pejabat negara selain gubernur, wakil gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Bupati dan Wakil Kota
  4. Prajurit TNI
  5. Anggota Polri
  6. Pensiunan
  7. Penerima Pensiun
  8. Penerima Tunjangan
  9. Wakil Menteri
  10. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
  11. Dewan Pengawas KPK
  12. Hakim ad hoc
  13. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
  14. Pimpinan BLU
  15. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  16. Pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya setara dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrasi dan Pengawas
  17. Pegawai non PNS yang bertugas di instansi pusat, lembaga nonstruktural dan instansi pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU, LPI dan perguruan tinggi negeri.
  18. Aparatur negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerima THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD:

  1. PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah
  2. PPPK yang bekerja pada instansi daerah
  3. Gubernur dan Wakil Gubernur
  4. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
  5. Pimpinan dan Anggota DPRD
  6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah
  7. Pegawai nonpegawai PNS yang bertugas pada istansi daerah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...