Bappebti akan Usulkan Penurunan Pajak Kripto ke Ditjen Pajak

Ferrika Lukmana Sari
15 Maret 2024, 09:12
Pajak Kripto
Arief Kamaludin | Katadata
Button AI Summarize

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan mengusulkan penurunan tarif pajak kripto jika bertemu dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Hal ini terkait penetapan pajak kripto yang dinilai memberatkan bagi pelaku usaha maupun investor. Maka itu, Bappeti kembali melanjutkan pembahasan evaluasi pajak kripto dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, pembahasan secara internal akan dilakukan setelah adanya tanggapan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait evaluasi pajak kripto.

“Ada (pembahasan), kita nanti (membahas) dengan Pak Robby, Ketua Aspakrindo, supaya satu suara. Kemarin juga kan sudah dibicarakan di berita, Ditjen Pajak sudah menanggapi, kemarin mereka siap untuk bicara. Kalau begini kan, mereka sudah (memberikan) lampu hijau, kita juga enak ya masuknya seperti itu,” kata Tirta dikutip dari Antara, Jumat (15/3).

Tirta menilai, pengenaan pajak terhadap aset kripto perlu dievaluasi ulang karena industri kripto di Indonesia saat ini masih tergolong baru. Sehingga, industri yang masih baru tersebut, perlu diberi ruang untuk tumbuh.

Usulkan Setengah Nilai Pajak Kripto

Dalam pembahasan dengan Ditjen Pajak nanti, rencananya Bappebti akan mengusulkan setengah nilai pajak dari pajak kripto yang berlaku saat ini.

"Sebelum ditetapkan (pajak kripto) kan, dulu usulan dari kita sebenarnya setengahnya ya, mungkin ada yang pernah mencatat usulan itu, jadi setengahnya. Jadi 0,05% dan 0,055%,” ujar Tirta.

Pemerintah resmi menetapkan pajak untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...