PPN 12% Berlaku 2025: Pemerintah Tanggung 1% Pajak Tepung, MinyaKita dan Gula
Pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025, dengan pengecualian untuk kebutuhan pokok dan beberapa jasa, sementara pemerintah menanggung 1% kenaikan untuk barang tertentu.