Ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan? Ini Penjelasan Bea Cukai
Dengan mencatat barang-barang tersebut sebelum keberangkatan, maka ketika mereka kembali ke tanah air tidak akan dikenakan bea masuk maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor.
“Kami sampaikan bahwa barang-barang itu tidak kena bea masuk atau pajak PPN sehingga itu betul-betul jelas bahwa itu barang dari dalam negeri untuk mendukung kegiatan mereka di internasional,” ujarnya.
Pelaporan Barang Bawaan Hanya Bersifat Opsional
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2017. "Jadi, bukan tas jinjing atau sepatu seperti yang dicontohkan," kata Yustinus.
Pada praktiknya, penerapan manajemen risiko kantor bea cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan untuk deklarasi atau pelaporan. Berdasarkan fakta di lapangan, sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan tetap dapat dilakukan dengan baik serta nyaman.
Yustinus menekankan, bahwa deklarasi hanya bersifat opsional, bukan kewajiban. Hal itu dilakukan demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. "Layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan internasional, bukan area kedatangan. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi," kata Yustinus.