Pemerintah merencanakan kenaikan tarif royalti untuk sektor minerba yang berpengaruh pada sekitar 700 perusahaan, mendorong mereka untuk melakukan efisiensi guna mengelola dampak finansial.
Pemerintah Indonesia mengkaji kenaikan tarif royalti untuk sektor mineral dan batu bara, dengan tujuan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diharapkan capai Rp 124,5 triliun pada 2025.
Pemerintah berencana menaikkan tarif royalti untuk batu bara dan mineral lain, diharapkan mendukung pendapatan negara dan keadilan ekonomi sesuai UUD 1945.
Menteri Bahlil mengumumkan penyesuaian tarif royalti untuk emas dan nikel yang kini naik hingga 3% dalam upaya meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak dari sektor minerba.
Menteri Bahlil akan menjadikan HBA sebagai harga jual resmi batubara di dalam dan luar negeri mulai 1 Maret 2025, berupaya memperkuat kedaulatan harga mineral nasional.
KPK memeriksa Direktur Jenderal Kemenkeu dalam kasus penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, menyoroti penerimaan negara dari batu bara.
Presiden Prabowo Subianto berambisi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 3.005 triliun pada 2025 melalui perpajakan, PNBP, dan hibah, sesuai Undang-undang APBN 2025.
LMAN telah mencatatkan pendapatan PNBP sebesar Rp 3,24 triliun dari Januari hingga 4 Oktober 2024, menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengelolaan aset negara.
Kementerian Keuangan menghitung potensi penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang bisa dikantongi dari ekspor sedimen pasir laut bisa mencapai Rp 2,5 triliun.
Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam mencapai Rp 5,42 triliun, turun Rp 375 miliar jika dibandingkan dengan capaian 2022 sebesar Rp 5,8 triliun.