Sri Mulyani dan Luhut Mulai Bahas Insentif Pajak untuk Family Office

Ferrika Lukmana Sari
22 Juli 2024, 15:47
Family Office
ANTARA/Imamatul Silfia
Konferensi pers Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Simbara di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah tengah mematangkan rencana pembentukan family office di Indonesia. Salah satunya terkait insentif pajak yang diberikan kepada orang-orang super kaya global yang mau menempatkanya uangnya di Tanah Air.

Insentif pajak tersebut mulai dibahas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan.

Sri Mulyani memastikan, pembentukan family office tetap patuh terhadap peraturan perpajakan yang ada, seperti pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) maupun Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Jadi nanti kita akan lihat kemajuan dari pembahasan mengenai family office itu sendiri. Kita bisa memberikan sesuai dengan peraturan perundang-undang di bidang perpajakan," kata Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/7).

Pada kesempatan yang sama, Luhut mengatakan Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan mulai membahas skema insentif pajak di family office. Salah satunya, terkait kriteria investor yang bisa mendapat insentif pajak tersebut.

"Sebenarnya mengenai insentif pajak yang diberikan, itu juga ada kewajiban untuk investasi dari uang yang ditaruh di dalam kita," kata Luhut di Jakarta, Senin (22/7).

Luhut mengungkapkan, bahwa pemerintah telah mempelajari praktik family office di Dubai dan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Hasil kunjungan tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita sangat puas dengan Indonesia Investment Authority (INA) pembentukan soverign wealth fund kita, kita diasistensi oleh Abu Dhabi. Kemarin ketemu sama menteri di sana, mereka memberikan pengalaman-pengalaman mereka," kata Luhut.

Syarat Investasi dan Kepastian Hukum

Luhut mengaku pembahasan kebijakan family office kini mencakup jumlah investasi dan jumlah tenaga kerja minimum di dalam negeri. Namun pendirian industri family office yang terpenting adalah kepastian hukum yang tinggi, khususnya melalui pengadilan arbitrase.

"Saya kita pembahasan kebijakan family office masih dalam tahap teknis, tapi pembahasan itu harus selesai sebelum Oktober 2024," kata Luhut.

Salah satu kepastian hukum yang disediakan pemerintah Uni Emirat Arab adalah keputusan akhir di pengadilan Arbitrase. Luhut menyebut eputusan pengadilan arbitrase final dan tidak bisa digugat, dikaji kembali maupun banding.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar hakim yang bertugas di pengadilan arbitrase merupakan hakim bersertifikasi internasional. Walau demikian, perbaikan sistem dalam pengadilan arbitrase membutuhkan dukungan banyak pihak.

"Kalau ada mekanisme banding, itu nanti jadi sumber permainan oknum lagi. Kalau ada kepastian hukum, banyak investor yang akan datang dan menaruh uang di Indonesia," katanya.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah metode penjaminan yang dilakukan Kementerian Keuangan, salah satunya melalui PT Sarana Multi Infrastruktur. "Kalau pemerintah bisa membuat sistem yang bagus dan membuat seluruh sistem terdigitalisasi, itu akna membuat Indonesia semakin baik ke depan," ujarnya.

Minat Investor Besar

Luhut menilai, kebijakan family office menjadi penting lantaran minat investor untuk berinvestasi di dalam negeri cukup besar. Dengan begitu, kehadiran family office pada akhirnya akan mendatangkan keuntungan bagi negara.

Karena uang investor yang berada di dalam negeri akan masuk ke sistem keuangan negara yang akhirnya menambah cadangan devisa. Selain itu, investor family office akan diwajibkan untuk berinvestasi di dalam negeri.

Dengan kata lain, investasi dalam family office akan membuka lapangan kerja dan menambah pendapatan pajak negara. Tanpa aturan yang ketat, family office dapat menjadi wadah pelanggaran hukum.

Di Singapura, kasus besar pencucian uang melalui enam family office terjadi pada tahun lalu. Nilainya mencapai US$ 3 miliar atau sekitar Rp 49 triliun. Pemerintah Singapura telah menyita aset para terpidana, termasuk US$ 1 miliar uang tunai dan aset.

Luhut berpendapat kasus di negara tetangga itu harus dipelajari dari berbagai sudut pandang. Kehadiran family office tetap potensial di tengah urgensi penciptaan lapangan kerja saat ini. "Karena bonus demografi, kita punya jumlah generasi muda yang banyak dan butuh pekerjaan," ujarnya.

Family office merupakan perusahaan atau firma penasihat pengelolaan kekayaan swasta yang melayani nasabah super kaya. Family Office telah diterapkan di sejumlah negara lain seperti Hong Kong, Singapura dan Dubai.

Firma ini berbeda dari wealth fund management, karena menawarkan solusi total untuk mengelola kebutuhan keuangan dan investasi individu atau keluarga kaya.

Selain menyediakan, layanan perencanaan keuangan dan manajemen investasi, banyak family office yang menawarkan layanan konsultasi perencanaan anggaran, asuransi, pemberian amal, perencanaan transfer kekayaan, layanan pajak, dan banyak lagi.

Reporter: Rahayu Subekti, Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...