Sri Mulyani Bakal Evaluasi Insentif PPh UMKM 0,5% yang Berakhir di 2024

Rahayu Subekti
3 September 2024, 15:01
Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap memberikan paparan dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan TA 2025 di Jakarta, Jumat (16/8/2024). Pemerintah mengatakan, anggaran subsidi dan kompensasi pada RAPBN 2025 ditetapkan sebesar Rp525 triliun.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengevaluasi insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM. Seperti diketahui, insentif pajak tersebut akan berakhir pada tahun ini.

“Insentif pajak sebetulnya sih tetap, cuma fasilitas untuk menggunakan PPh final ini kita akan terus evaluasi,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD, Senin (2/9). 

Evaluasi tersebut berkaitan dengan penentuan apakah insentif ini masih dibutuhkan atau tidak. Untuk itu, Kemenkeu juga akan terus melihat apakah UMKM sudah mempunyai kapasitas sehingga dapat diperlakukan secara lebih adil. 

Bendahara Negara ini juga menegaskan, bagi UMKM yang memiliki omzet sebesar Rp 4,8 miliar atau Rp 500 juta per tahun, maka tidak akan dikenakan pajak. Karena dia sering mendapatkan pertanyaan terkait hal terdebut. 

“Banyak yang mengatakan Ibu jangan dipajakin, ya memang tidak. Kalaupun omzetnya di atas setengah miliar, itupun setengah persen dari total omzet. Tapi kan, omzet itu tidak menggambarkan kesehatan UMKM karena yang harus dipajaki net profit nya,” ujar Sri Mulyani. 

Menurut Sri Mulyani, biasanya UMKM sering kali memiliki pembukuan yang tidak cukup baik. Kebanyakan pelaku UMKM lebih mudah menghitung pendapatan mereka berdasarkan omzet yang diperoleh.  

“Meskipun demikian, sebetulnya tidak mencerminkan 100% keadilan karena bisa saja omzetnya Rp 600 juta, itu di atas setengah miliar. Tapi itu biayanya gede banget. Sebetulnya dia beroperasi berat atau sangat mendekati atau impas atau rugi bahkan,” kata Sri Mulyani. 

Jika menemukan kondisi UMKM seperti itu, maka tidak adil harus dikenakan pajak. Oleh karena itu, pemerintah mendorong UMKM tetap bayar pajak, tetapi lebih kecil. Namun jika pembukaan mereka rugi maka, tidak perlu membayar pajak meski omzetnya di atas Rp 500 juta.

Menggunakan Skema Pajak Normal

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menyebut insentif PPh Final UMKM sebesar 0,5% akan berakhir pada 2024. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan sosialisasi skema normal akan dilakukan.

“Wajib pajak UMKM di tahun ketujuh, harus naik kelas menjadi wajib pajak yang tidak lagi menggunakan PPh final,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Agustus 2024, Selasa (13/8).

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah 55 Nomor 2022 yang mengatur pelaksanaan UU Harnonisasi Peraturan Perpajakan. Namun pengenaan tarif 0,5% terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 merupakan aturan tentang PPh dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Untuk itu, Suryo memastikan penerapan skema normal bagi wajib pajak yang sudah tujuh tahun menggunakan PPh final.  “Kami akan tetap menjalankan sosialisasi dan edukasi sampai ke kantor kami terbawah dan juga kami lacak dari pusat,” ujar Suryo.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...