Prabowo Targetkan Penerimaan Negara Rp 3.005 Triliun dari Pajak, PNBP dan Hibah

Rahayu Subekti
24 Oktober 2024, 19:49
Prabowo
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Prabowo Subianto membacakan sumpah saat upacara pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menargetkan penerimaan negara mencapai Rp 3.005 triliun pada 2025. Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

“Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 3.005.127.683.257.000,00 (tiga kuadriliun lima triliun seratus dua puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah),” tulis Pasal 3 dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (24/10).

Ketentuan tersebut juga menjelaskan terkait sumber-sumber yang akan dimaksimalkan untuk mencapai target pendapatan negara itu. Sumbernya terdiri atas penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, dan penerimaan hibah.

Penerimaan Perpajakan

Pasal 4 menjelaskan soal penerimaan dari sumber perpajakan yang ditargetkan mencapai Rp 2.490 triliun. Penerimaan ini terdiri dari atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional.

Adapun target pendapatan pajak dalam negeri mencapai Rp 2.433 triliun. Terdiri atas pendapatan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa, serta pajak penjualan atas barang mewah. Begitu juga dengan pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, serta pajak lainnya.

Target dari penerimaan PPh mencapai Rp 1.209 triliun, PPN barang dan jasa Rp 945,12 triliun, serta pendapatan pajak bumi dan bangunan mencapai Rp 27,11 triliun. Sementara pendapatan cukai dari hasil tembakau, minuman alkohol, dan minuman berpemanis dalam kemasan mencapai Rp 244,19 triliun.  

Penerimaan PNBP

Adapun pasal 5 beleid tersebut menjelaskan soal target PNBP pada 2025 mencapai Rp 513,63 triliun. Pajak ini terdiri dari pendapatan sumber daya alam, kekayaan negara dipisahkan, PNBP lain, dan badan layanan umum.

Pendapatan sumber daya alam ditargetkan mencapai Ro 217,96 triliun, pendapatan kekayaan negara dipisahkan mencapai Rp 90 triliun, pendapatan PNBP lainnya mencapai Rp 127,7 triliun, dan pendapatan badan layanan umum mencapai Rp 77,92 triliun.

Penerimaan Hibah

Sedangkan dalam Pasal 6, pemerintah mengungkapkan target penerimaan hibah pada 2025 mencapai Rp 581,06 miliar.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...