Sri Mulyani Gagal Kantongi Rp 75 Triliun Akibat Perubahan Kebijakan PPN 12%

Rahayu Subekti
7 Januari 2025, 13:27
Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan saat konferensi pers APBN Kita di Kemenkeu, Jakarta, Senin (6/1/2025). Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan APBN sepanjang 2024 mengalami defisit mencapai Rp507,8 triliun atau 2,29 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

 

Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk semua barang dan jasa. Kebijakan ini hanya diterapkan untuk barang mewah, mengakibatkan potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp 75 triliun.

Merespons hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah tidak terlalu khawatir dengan hilangnya potensi penerimaan tersebut.

“Nanti ada penerimaan yang tidak jadi diterima (Rp 75 triliun) dan yang lain-lain. Ini kan dinamikanya masih 12 bulan ke depan ya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Januari 2025, Senin (6/1).

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan memitigasi berbagai konsekuensi dari kebijakan ini. Pengalaman dalam menghadapi situasi ekonomi dan sosial sebelumnya akan menjadi acuan.

“APBN di satu sisi ditetapkan berdasarkan undang-undang dan oleh karena itu harus dijalankan. Tapi di sisi lain kalau ada ruang untuk manuver, tetap kita lakukan di dalam koridor undang-undang,” ujarnya

Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan sumber penerimaan lain melalui ekstensifikasi atau perluasan basis pajak.

“Pasti mencari potensi dengan cara memperluas basis pajak. Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang harus saya jalankan di tahun 2025,” kata Suryo.

Penerapan PPN 12% hanya untuk barang mewah diperkirakan menghasilkan penerimaan sebesar Rp 1,5 triliun hingga Rp 3,5 triliun. Perhitungan ini telah dibahas bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.

“Kalau hitung-hitungan kami dengan Pak Febrio (Kepala BKF), range-nya sekitar Rp 1,5 triliun sampai Rp 3 triliun,” kata Suryo.

Adapun kebijakan kenaikan PPN 12% untuk barang mewah mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Namun, penerapan penuh akan dilakukan mulai 1 Februari 2025 setelah masa transisi selama satu bulan.

Kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12% diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan revisi dari PMK Nomor 96/PMK/2021 yang mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta tata cara pengecualian pengenaan PPnBM pada barang-barang tersebut.

Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%:

  1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih.
  2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
  3. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helicopter.
  4. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
  5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol
  6. Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
  7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum yaitu kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum. Lalu kapal yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...