Makan di Restoran Tak Kena PPN, Tapi Tetap Ada Pajak Daerah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, rumah makan, warung, dan tempat serupa tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab, pajak pada layanan ini dikelola langsung oleh pemerintah daerah dalam bentuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Dalam unggahan di Instagram resmi pada Rabu (8/1), DJP menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pajak restoran ini termasuk ke dalam PBJT dengan tarif maksimal sebesar 10% dari total biaya makanan dan minuman yang disajikan.
Dasar Hukum Pajak Restoran
DJP merinci bahwa pengenaan pajak pada makanan dan minuman di restoran mengacu pada:
Pasal 4a ayat (2) huruf c UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN/PPnBM yang diperbarui melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini menyebutkan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, rumah makan, warung dan sejenisnya tidak termasuk objek PPN.
UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, khususnya Pasal 50 huruf a, Pasal 51, dan Pasal 58, yang mengatur bahwa layanan makanan dan minuman merupakan objek PBJT dengan tarif maksimal 10% dan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
PPN Berbeda dengan PBJT
PPN dikelola oleh pemerintah pusat dan berlaku untuk barang serta jasa tertentu seperti barang elektronik, pakaian, atau kendaraan. Sementara PBJT merupakan pajak yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah dan khusus dikenakan pada layanan makanan dan minuman di restoran atau tempat makan lain.
Dengan begitu, tagihan restoran sudah mencakup pajak PBJT dan tidak akan dikenakan PPN lagi. Ketentuan ini bertujuan mendukung penerimaan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha kuliner.