Lapor SPT Pakai Sistem Lama atau Coretax? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Ringkasan
- Hari Pramuka Nasional ke-63 diperingati pada 14 Agustus dengan tema "Pramuka Berjiwa Pancasila Menjaga NKRI".
- Salah satu kegiatan peringatan Hari Pramuka adalah upacara yang menampilkan amanat pembina upacara berisi pesan-pesan kepramukaan.
- Amanat pembina upacara biasanya menekankan nilai-nilai kebersamaan, kolaborasi, gotong royong, integritas, kepedulian lingkungan, dan semangat nasionalisme.

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan alias SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2025. Meski sudah meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias Coretax pada 1 Januari 2025, pelaporan SPT tahun pajak 2024 belum akan menggunakan sistem pajak baru itu.
"Perlu kami sampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 masih dilakukan dengan e-filing pada laman djponline.pajak.go.id," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti kepada Katadata.co.id, Rabu (5/3).
Dwi menegaskan, penyampaian SPT Tahunan melalui Coretax DJP baru berlaku untuk tahun pajak 2025 dan setelahnya.
"Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman " ujar Dwi.
DJP Masih Upayakan Perbaikan Kendala Coretax
Sejak peluncuran Coretax, masyarakat kerap kali menemukan kendala dalam mengakses pelaporan pajak. Dwi memastikan, DJP Kemenkeu masih terus melakukan penyelesaian kendala.
"Kami berkomitmen menyelesaikan kendala secepat mungkin agar wajib pajak dapat segera menggunakan Coretax DJP secara normal dan optimal," ucap Dwi.
Dwi mengatakan saat ini data di DJP Online masih belum sinkron dengan data di Coretax. Untuk itu ia menyarankan wajib pajak untuk mengajukan perubahan data DJP Online melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Jika wajib pajak sudah melakukan perubahan data, wajib pajak akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data," kata Dwi.
Perlu EFIN
Pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online masih menggunakan Electronic Filing Identification Number alias EFIN. EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak untuk transaksi elektronik perpajakan.
EFIN juga bersifat rahasia sehingga wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN tidak boleh memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan aktivasi.
Mengutip laman resmi DJP Kemenkeu, EFIN dibutuhkan untuk log in di aplikasi DJP Online. Saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak harus memasukkan data EFIN untuk membuktikan bahwa wajib pajak tersebut benar pemilik akun di DJP Online. Nantinya EFIN sudah tidak dibutuhkan saat pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax.