Fatwa MUI: Pasien Positif Corona Haram Salat Berjamaah di Masjid
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah bagi umat Islam di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Dalam fatwa tersebut MUI mengharamkan orang yang telah terpapar Covid-19 mengikuti salat berjamaah lima waktu, salat tarawih, dan salat Ied di masjid atau di tempat umum lainnya, serta haram menghadiri pengajian umum dan tablig akbar.
“Orang yang telah terpapar virus corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain,” tulis Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang diterima Katadata.co.id, Senin (16/3).
Hal ini termasuk dalam pelaksanaan ibadah salat Jumat di masjid. Fatwa MUI menyebutkan orang yang terpapar virus corona dapat mengganti salat jumat dengan solat Dzuhur di rumah.
(Baca: Ancaman Sebaran Virus Corona dari Acara Tablig Akbar di Malaysia)
"Karena salat Jumat merupakan ibadah yang melibatkan banyak orang sehingg berisiko menularkan virus secara massal," tulis MUI.
Sementara bagi orang sehat dan belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, dibolehkan untuk meninggalkan solat Jumat dan menggantinya dengan salat Dzuhur di rumah, serta meninggalkan solat berjamaah lima waktu dan salat tarawih di masjid, menggantinya dengan salat di rumah. Termasuk tidak mengikuti salat Ied.
Namun hal ini hanya dibolehkan bagi mereka yang berada di kawasan yang potensi penularan Covid-19 tinggi atau bahkan sangat tinggi berdasarkan ketentuan pihak yang berwenang.
Jika berada di kawasan yang risiko penularannya rendah, umat Islam tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana biasa namun tetap dengan menjaga diri agar tidak terpapar virus corona. Hal ini seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering mencuci tangan dengan sabun.
(Baca: Eijkman Ragukan Prediksi BIN soal Puncak Pandemi Corona pada Ramadan)