Fatwa MUI: Pasien Positif Corona Haram Salat Berjamaah di Masjid

Happy Fajrian
16 Maret 2020, 21:28
fatwa mui, virus corona, panduan ibadah
ANTARA FOTO/M N Kanwa/ama.
Personel Polda Kepulauan Riau menyemprotkan cairan disinfektan di area Masjid Raya Batam, Kepulauan Riau, Minggu (15/3/2020). MUI melarang pelaksanaan solat Jumat dan solat lima waktu di masjid, di kawasan yang risiko penularan corona-nya tinggi atau sangat tinggi.

Sedangkan untuk kawasan yang kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali dan mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, serta tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.

Hal ini termasuk pelaksanaan salat wajib lima waktu di masjid, salat tarawih dan Ied, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Untuk pengurusan jenazah (tajhiz janazah) yang terpapar Covid-19, prosesi memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan oleh pihak yang berwenang. “Dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat,” tulis Fatwa MUI.

Sama halnya dengan proses mensalatkan dan menguburkan jenazah tersebut, tetap dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

(Baca: Pemerintah Minta Masyarakat Tak Panik Belanja akibat Virus Corona)

MUI pun menyarankan agar umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu.

“Kemudian memperbanyak shalawat, sedekah dan senantiasa berdoa agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19,” tulis MUI.

Terakhir, MUI mengharamkan segala tindakan yang menimbulkan kepanikan, dan/atau menyebabkan kerugian publik seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok, serta menimbun masker kesehatan.

“Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya,” kata MUI.

(Baca: Covid-19, dari Wabah Jadi Pandemi)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...