Kementerian BUMN Tak Mau Ikut Campur soal PHK Pilot Garuda Indonesia
Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menyatakan tidak mau ikut campur terkait kabar pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap pilot di maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia Tbk sebagai efisiensi bisnis yang terdampak Covid 19.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa semua keputusan terkait sumber daya manusia (SDM) dan efisiensi merupakan kewenangan manajemen Garuda Indonesia sepenuhnya.
“Pasti mereka punya pilihan-pilihan. Walaupun kita tahu keputusannya sangat sulit. Bagi Kementerian BUMN keputusan yang diambil Garuda Indonesia sudah diputuskan secara matang, baik secara bisnis maupun manajemen,” kata Arya dalam konferensi pers Video, Selasa (2/6).
Menurut Arya, hanya pihak Garuda yang memahami secara detail dan rinci seperti apa dampak pandemi corona atau Covid-19 terhadap bisnis penerbangan. Jika dampaknya dirasa sudah kronis terhadap pendapatan, perusahaan diharapkan mengambil langkah-langkah strategis, termasuk efisiensi karyawan, untuk tetap bisa bertahan dan beroperasi.
(Baca: Hindari PHK Akibat Corona, Garuda Rumahkan 800 Pegawai Kontrak)
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra mengatakan bahwa pihaknya mengambil kebijakan penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pilot dalam status hubungan kerja waktu tertentu. Meski demikian, maskapai berkode emiten GIAA ini menyatakan akan tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku.
Irfan mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan bisnis penerbangan Garuda yang saat ini terdampak pandemi COVID-19 secara signifikan.